Turut melakukan dapat diartikan “bersama-sama melakukan” yang sedikitnya dilakukan oleh dua orang atau lebih. Dalam peristiwa pidana, orang yang melakukan disebut pleger dan orang yang turut serta melakukan disebut medepleger. Kompasiana adalah System site. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.Th